Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi, Komisi VII DPR Dorong Perubahan Perpres

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi, Komisi VII DPR Dorong Perubahan Perpres
Foto: Ilustrasi BBM bersubsidi. (foto: Istimewa)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak melanggar aturan dalam menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. 

Ia menegaskan, pentingnya pembentukan regulasi baru atau revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebelum mengatur distribusi BBM bersubsidi.

“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

Ia mengemukakan, saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur tentang siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. 

"Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Mulyanto meminta agar pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap, dimulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan, hingga tahap uji coba kebijakan.

Setelah uji coba secara bertahap, ia juga meminta pemerintah menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri.

"Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan kesiapan sarana penunjang, Mulyanto memperkirakan bahwa pada tanggal 1 September 2024, pemerintah baru dapat melakukan tahap sosialisasi regulasi program BBM bersubsidi tepat sasaran. 

“Implementasi penuh kebijakan itu kemungkinan baru dapat dilakukan di awal tahun 2025. Jadi tidak bisa secara mendadak,” tandasnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini, regulasi yang mengatur pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 tahun 2014 baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler