HOME  ⁄  Ekonomi

Baru 21 Penyelenggara Tekfin Tercatat di POJK 13

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Baru 21 Penyelenggara Tekfin Tercatat di POJK 13

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan memastikan sebanyak 21 penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital sudah melakukan pengajuan pencatatan usaha sesuai amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018.

"Per 31 Oktober 2018, OJK telah menerima 21 dokumen pengajuan pencatatan usaha," kata Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar dalam diskusi di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Ia menjelaskan penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital tersebut antara lain berasal dari ruang lingkup aktivitas jasa keuangan lainnya yaitu satu jasa jual beli emas online, satu jasa laku pandai dan satu jasa lelang.

Baca juga: Utang Online Ini Kucurkan Pinjaman Rp300 Miliar, Kalian Mau Apply?

Kemudian, ruang lingkup pendukung pasar yaitu empat jasa agregator, ruang lingkup pengelolaan investasi yaitu dua jasa financial planner serta ruang lingkup penghimpunan dan penyaluran dana yaitu tiga jasa "peer to peer lending".

Selain itu, ruang lingkup penghimpunan modal yaitu satu jasa blockchain dan satu jasa crowdfunding, ruang lingkup penyelesaian transaksi yaitu satu jasa fasilitas transaksi, satu jasa pembayaran dan satu jasa pembayaran dan crowdfunding.

Dari ruang lingkup pendukung keuangan digital lainnya yaitu satu jasa credit scoring, satu jasa credit scoring dan E-KYC dan satu jasa verifikasi nasabah online serta ruang lingkup perasuransian yaitu satu jasa klaim asuransi secara online.

Batunanggar mengharapkan penyelenggaran tekfin maupun inovasi keuangan digital yang belum melapor untuk segera mencatatkan usaha di OJK, terutama hingga 15 Desember 2018, yang merupakan batas akhir klustering tahap pertama.

Baca juga: Fakta! Warga Australia Mulai Tak Tertarik Gunakan Uang Cash

Ia menegaskan penerbitan peraturan ini bertujuan untuk membangun prinsip maupun ekosistem keuangan digital yang kuat, apalagi saat ini bisnis berbasis keuangan digital sedang berkembang pesat dengan permintaan yang tinggi.

"Perkembangan tekfin ini sangat dinamis, cepat dan beragam, namun yang penting kita membangun prinsipnya dulu secara kuat, termasuk bisnis conduct atau kode etik, agar sesuai dengan perkembangan," kata Batunanggar.

Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan untuk memetakan bisnis keuangan digital, memperkenalkan inklusi keuangan digital dan melindungi konsumen.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler