
Pantau - Jasamarga Metropilatan Tollroad mengumumkan bahwa tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) akan mengalami kenaikan, yang berlaku untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit. Rencanya tarif tol naik ini pada besok lusa, Minggu (22/9/2024) pukul 00.00 WIB.
Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas hal tersebut, kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 2130/KPTS/M/2024.
Dalam kenaikan tarif ini tol ini, untuk tiap golongan tarif tol akan mengalami kenaikan per 22 September 2024. Berikut rincian tarif yang berlaku saat ini dan tari baru tol tersebut:
Baca juga: Cara Cek Saldo E-Toll Lewat HP dengan Mudah
- Tarif Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
- Tarif kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
- Tarif kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
- Tarif kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
- Tarif kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.
Lebih lanjut penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastiaan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, dan tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yakni dalam bidang transaksi , lalu lintas, dan konstruksi.
"Wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
"Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," tambahnya.
Baca juga: Telan Dana Rp5,6 Triliun, Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Seksi I
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris