Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Awas Kena Tipu! OJK Ungkap Sejumlah Modus Baru di Sektor Keuangan

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Awas Kena Tipu! OJK Ungkap Sejumlah Modus Baru di Sektor Keuangan
Foto: Ilustrasi - Modus penipuan di sektor jasa keuangan. (iStockphoto.com)

Pantau - Berbagai tren modus penipuan terbaru yang terjadi di sektor keuangan diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan sejumlah modus tersebut dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual di Jakarta, dikutip Rabu (2/10/2024).

Baca juga: OJK Catat 623 UKM Gunakan Skema Urun Dana SCF hingga Rp1,21 Triliun

Berikut ini rinciannya:

1. Penawaran Pekerjaan Paruh Waktu

Penawaran pekerjaan paruh waktu dengan memberikan imbalan tertentu apabila telah melaksanakan kerja. Di antaranya, memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media sosial.

“Pada awalnya mereka akan mendapat sejumlah tertentu, tapi kemudian mereka diminta top up dan lain-lain. Akhirnya, ternyata uangnya sudah tidak kembali,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki ini.

2. Penawaran Investasi Bodong via AI

Penawaran investasi bodong juga marak terjadi melalui cara baru lainnya. Salah satunya melalui penawaran investasi ilegal dengan modus penyewaan jaringan alias server artificial intelligence atau AI.

Penerapan modus tersebut dianggap membuat sebagian orang tertarik karena dianggap sebagai bentuk investasi terkini karena memanfaatkan AI. Padahal, itu penanaman modal bodong semata.

Baca juga: Hindari Penipuan Online, OJK Proses Pembentukan Tim Anti-Scam Center

“Jadi, banyak sekali yang modus-modus dan harapannya juga masyarakat semakin waspada, semakin aware berbagai penipuan-penipuan yang trennya atau modusnya mungkin bisa berubah-ubah dan ada aja inovasi dari mereka ini untuk kemudian mendapatkan mencari manfaat atau mencari keuntungan dari masyarakat yang tidak waspada,” ungkapnya.

3. Undian Berhadiah

“Namanya modus penipuan memang menarik ya kalau kita bicara tentang modus penipuan yang baru, tapi kadang-kadang modus penipuan lama itu masih juga memakan korban. Misalnya dengan undian berhadiah. Sepertinya itu klasik banget, tapi masih banyak yang kena,” kata dia.

OJK Matangkan Anti-Scam Center

Pihaknya kini disebut tengah mematangkan rencana implementasi Anti-Scam Center (ASC). 

Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, ASC disebut akan mempercepat penanganan kasus penipuan scam resmi di sektor keuangan. 

Caranya dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta upaya melakukan penegakan hukum.

Melalui langkah konkret ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian finansial dari korban serta memberikan efek jeda bagi pelaku kejahatan.

Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Dugaan Investasi Bodong PT Taspen, Siapa Saja?

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin