Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Catat 623 UKM Gunakan Skema Urun Dana SCF hingga Rp1,21 Triliun

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

OJK Catat 623 UKM Gunakan Skema Urun Dana SCF hingga Rp1,21 Triliun
Foto: Ilustrasi - Founder & CEO Danamart Patrick Gunadi memberi penjelasan bahwa Danamart sebagai salah satu penyelenggara layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) pertama yang peroleh izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2023, di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA/Danamart)

Pantau - Saat ini tercatat sebanyak 623 usaha kecil dan menengah (UKM) menggunakan skema urun dana securities crowd funding (SCF). Total dana yang dihimpun mencapai Rp1,21 triliun.

Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF hingga 20 September terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aditya Jayaantara, di Jakarta, Sabtu (28/9/2024). 

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).

Baca juga: OJK Komit Jalankan 'Fair Trade' di Industri Jasa Keuangan

OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi dapat memanfaatkan SCF sebagai satu sumber pendanaan di pasar modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar. 

Pada sisi lain, OJK melalui Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau mendorong masyarakat memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi UKM dalam mengembangkan usaha. 

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” ujar Aditya. 

Baca juga: Yuk Kepoin! Begini Cara OJK Genjot Akses Pembiayaan bagi UMKM

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di pasar modal seperti POJK No.20/2020. 

Ketentuan yang dikeluarkan OJK, antara lain berupa Peraturan OJK (POJK) No. 53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar. 

Kegiatan SEPMT yang diselenggarakan pada 26 dan 27 September 2024 dihadiri sekitar 1.600 peserta dan merupakan program inisiatif serta komitmen OJK bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) yang dirangkaikan melalui momentum HUT ke-47 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.

Baca juga: OJK 'Spill' Total Kredit Berkelanjutan hingga 2023 Capai Rp1.959 Triliun

Penulis :
Ahmad Munjin