Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

10 Investasi Trading yang Sudah Berizin di Indonesia

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

10 Investasi Trading yang Sudah Berizin di Indonesia
Foto: 10 Investasi Trading yang Sudah Berizin di Indonesia (freepik)

Pantau - Investasi trading telah menjadi salah satu cara populer untuk mengembangkan kekayaan di era digital ini. 

Dengan kemajuan teknologi, siapa pun dapat memulai trading hanya dengan menggunakan smartphone

Namun, sebelum terjun ke dunia trading, penting untuk memahami apa itu trading, jenis-jenisnya, serta risiko dan peluang yang ada.

Baca juga: Kamu Calon Investor? Ini Tips Berinvestasi sesuai Profil Risiko

Apa Itu Trading?

Trading adalah aktivitas jual beli instrumen keuangan seperti saham, obligasi, mata uang, dan komoditas dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga. 

Berbeda dengan investasi jangka panjang yang biasanya berfokus pada pertumbuhan nilai aset dalam jangka waktu yang lama, trading lebih menekankan pada keuntungan cepat dari pergerakan harga harian atau mingguan.

Baca juga: Dorong Transaksi Emas, Bappebti Gencar Lakukan Edukasi Emas Digital

Jenis-Jenis Trading

1. Trading Saham: Membeli dan menjual saham perusahaan di pasar saham.

2. Trading Forex: Perdagangan mata uang asing di pasar valuta asing.

3. Trading Komoditas: Perdagangan barang-barang seperti emas, perak, minyak, dan lainnya.

4. Trading Kripto: Perdagangan mata uang digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.

Peluang dan Risiko

Trading menawarkan peluang besar untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Namun, risiko yang dihadapi juga tinggi. Fluktuasi harga yang cepat dapat menyebabkan kerugian besar dalam waktu singkat. 

Oleh karena itu, penting untuk memiliki strategi yang baik, memahami analisis teknikal dan fundamental, serta memiliki disiplin yang kuat dalam mengelola risiko.

Baca juga: Begini Cara OJK Pacu Kecerdasan Berinvestasi Generasi Muda

10 Aplikasi Trading Berizin di Indonesia

Berikut adalah 10 aplikasi trading yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia:

1. Ajaib: Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi pemula dengan antarmuka yang user-friendly dan biaya trading yang kompetitif.

2. IPOT (Indo Premier Online Technology): Platform ini memungkinkan trading saham dan reksa dana dalam satu aplikasi.

3. Bibit: Fokus pada investasi reksa dana, Bibit juga menyediakan fitur robo-advisor untuk membantu memilih portofolio terbaik.

4. Bareksa: Menyediakan berbagai produk investasi seperti reksa dana, obligasi, dan SBN.

5. Stockbit: Selain trading saham, Stockbit juga memiliki fitur komunitas untuk berdiskusi dengan trader lain.

6. Tanamduit: Menawarkan berbagai produk investasi termasuk reksa dana dan SBN.

7. RTI Business: Aplikasi ini menyediakan data pasar saham secara real-time dan berbagai alat analisis.

8. Mirae Asset Sekuritas: Dikenal dengan biaya transaksi yang rendah dan layanan pelanggan yang baik.

9. Pluang: Menyediakan akses ke berbagai instrumen investasi termasuk emas dan reksa dana.

10. Indodax: Platform trading kripto terbesar di Indonesia yang juga menyediakan berbagai fitur keamanan.

Penulis :
Wulandari Pramesti