
Pantau.com - Pajak restoran menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Kota Manado, Sulawesi Utara. Data tersebut dihimpun hingga November 2018.
"Sesuai data, pajak restoran memasukan PAD sebesar Rp62,02 miliar sampai November dan merupakan angka terbesar dari 11 sumber pendapatan yang dikumpulkan," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi kota Manado, Harke Tulenan melalui Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan dan TI, Esther Mamarimbing di Manado, Minggu (11/11/2018).
Baca juga: Maksimalkan Pemenuhan Kebutuhan Pangan, Peternak dan Akademisi Dirikan SPRI
Ia mengatakan berdasarkan target yang ditetapkan pajak restoran adalah yang terbesar, yakni Rp70 miliar pada APBD-P 2018. Dengan target itu, pemasukan pajak restoran hingga November 2018 sudah mencapai 88,60 persen dari target perubahan yang ditetapkan bersama oleh DPRD dan pemerintah.
"Optimis bisa mencapai target yang ditetapkan, sebab masih ada dua bulan lagi waktu yang dimiliki untuk mengumpulkan," katanya.
Ia menambahkan, meskipun memang pihaknya harus bekerja ekstra.
Baca juga: Industri Kreatif DNA Indonesia
"Langkah pertama tentu adalah dengan terus melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan, para pengusaha yang merupakan wajib pajak melaksanakan kewajibannya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, menggandeng semua pihak yang merupakan pemangku kepentingan, untuk bersama melakukan sosialisasi agar bisa meningkatkan pemasukkan dari sektor pajak.
"Objek pajak restoran bukan hanya rumah makan besar atau restoran mewah, tetapi juga usaha kuliner tradisional yang omsetnya lebih dari Rp120 juta, dalam setahun," katanya.
- Penulis :
- Adryan N