
Pantau - Pemerintah menegaskan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ini menyusul perusahaan tersebut yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Disebutkan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK.
Demikian kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Pengadilan Putuskan Pailit, BEI Minta Sritex Jelaskan ke Pelaku Pasar
Dia mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tuturnya.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: BUMN Tekstil PT Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin