
Pantau - Perkembangan transaksi aset kripto, terbukti secara langsung mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Demikian kata Kasan, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Disampaikannya, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024.
Baca juga: Begini Alasan Data Ekonomi AS bakal Jadi Katalis Positif bagi Aset Kripto
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen secara tahunan yaitu sebesar Rp94,41 triliun.
Dari perkembangan tersebut, penerimaan negara dari pajak transaksi kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.
Oleh karena itu, guna memacu perkembangan aset kripto agar lebih memberikan manfaat bagi devisa negara, pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis (24/10) di Surabaya, Jawa Timur.
"FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.
Baca juga: Bos Indodax Ramal Bitcoin Lampaui Ekspektasi di September 2024
Kasan mengatakan melalui diskusi tersebut juga pihaknya mendorong bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera berproses menjadi PFAK, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
"Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," kata Kasan.
- Penulis :
- Ahmad Munjin