
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 2.742 entitas keuangan ilegal dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024. Tindakan ini mencakup 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap praktik keuangan ilegal.
"Sejauh ini, kami telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 entitas penawaran investasi ilegal," kata Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga:
OJK Blokir 8.000 Bank Rekening Judi Online
Sejak 2017 hingga 28 Oktober 2024, total 10.891 entitas keuangan ilegal telah dihentikan oleh OJK. Entitas ini mencakup 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Dalam rangka pemberantasan keuangan ilegal, sepanjang 2024 OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal, di mana 13.020 di antaranya terkait pinjaman online ilegal dan 840 terkait investasi ilegal.
Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 332.590 permintaan layanan konsumen, termasuk 26.881 pengaduan hingga 28 Oktober 2024. Dari total pengaduan ini, 9.412 terkait sektor perbankan, 10.215 dari industri fintech, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari asuransi, serta sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah