HOME  ⁄  Ekonomi

Soal Izin Ekspor-Impor, Pemerintah Tak Beri Batas Waktu bagi Sritex

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Soal Izin Ekspor-Impor, Pemerintah Tak Beri Batas Waktu bagi Sritex
Foto: Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Pemerintah menyatakan, tidak memberi batas waktu pemberian izin untuk ekspor-impor bagi perusahaan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex.

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aktivitas ekspor-impor merupakan salah satu cara yang disiapkan pemerintah dalam menyelamatkan Sritex agar operasional perusahaan tetap berjalan.

"Itu (izin ekspor-impor) jalan terus. Tidak ada batas waktu," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Selain kegiatan ekspor-impor, pemerintah juga mendorong agar pemilik perusahaan melakukan restrukturisasi.

Baca juga: Herman Khaeron: Upaya Penyelamatan Sritex oleh BUMN Harus Realistis dan Akuntabel

"Pertama ekspor-impor, yang kedua tentu perlu restrukturisasi. Itu terkait dengan pemilik. Restrukturisasi kan yang berutang pemilik," kata Airlangga melanjutkan.

Menurut Airlangga, pemerintah memiliki keberpihakan untuk menyelamatkan Sritex karena industri tersebut termasuk padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi dan melindungi terutama terhadap para karyawan agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah memfasilitasi. Yang penting industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja kita harus lindungi di dalam negeri. Jadi padat karya, kita pemerintah punya keberpihakan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran kementeriannya berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

Baca juga: Alih-Alih Bailout, Restrukturisasi Diyakini Ampuh Selamatkan Sritex

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait penyelamatan Sritex.

Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

Penulis :
Ahmad Munjin