
Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang yang diumumkan pemerintah akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM di Indonesia.
"Kebijakan ini merupakan bentuk simbolik keberpihakan Presiden Prabowo kepada para pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kebijakan penghapusan piutang ini, lanjutnya, ditujukan untuk UMKM yang mengalami kesulitan membayar utang, terutama yang terdampak bencana alam, pandemi COVID-19, dan permasalahan lainnya. UMKM yang berhak dihapuskan utangnya merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan yang telah menunggak selama lebih dari 10 tahun.
Baca Juga:
Perkuat Ekonomi Lokal, PT Timah Berikan Permodalan untuk 158 UMKM
Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang benar-benar tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang. "UMKM yang masih dinilai mampu untuk bertahan tidak termasuk dalam kebijakan penghapusan ini," tambahnya.
Kebijakan ini diperkirakan mencakup piutang macet sekitar Rp10 triliun, dengan 1 juta UMKM di sektor-sektor yang rentan. Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 sebagai payung hukum bagi bank untuk menghapus piutang tersebut.
"Tujuannya agar 1 juta pelaku UMKM ini bisa memulai kembali usahanya tanpa terbebani utang lama. Diharapkan mereka dapat kembali sehat secara finansial dan berkontribusi bagi perekonomian nasional," pungkas Maman.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah