billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Pantau TKDN, Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Terkendala

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pemerintah Pantau TKDN, Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Terkendala
Foto: Ilustrasi iPhone 16 (getty images)

Pantau - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia masih terganjal karena belum terpenuhinya syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% serta komitmen investasi dari Apple. Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024), Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan mendorong Apple untuk segera memenuhi persyaratan ini.

"Syarat TKDN ini akan terus kita dorong, dan nantinya tim yang bertugas juga akan diperkuat," kata Airlangga, sembari menyatakan bahwa pemerintah akan memantau pemenuhan TKDN iPhone 16.

Baca Juga:
Soal Larangan Penjualan iPhone 16, Begini Respons Luhut
 

Aturan terkait ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, yang memungkinkan pemenuhan TKDN melalui tiga skema: manufaktur, aplikasi, atau inovasi.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebutkan bahwa sertifikat TKDN untuk produk Apple telah habis masa berlakunya, sehingga harus diperpanjang. Perpanjangan sertifikat ini menunggu Apple menyelesaikan komitmen investasinya sebesar Rp 1,71 triliun. Hingga kini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun, menyisakan Rp 240 miliar dari jumlah yang dijanjikan.

"Pemerintah baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmen investasi yang tersisa," ujar Agus dalam rapat di Jakarta, Selasa (8/10).

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler