
Pantau - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait kebijakan penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam pelunasan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal November, dan menyasar pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moriza, dalam kunjungannya di pameran UMKM Mikroex Summit 2024 di Bali, Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa perbankan sedang mendata nasabah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan utang.
“Kami sedang menyusun petunjuk teknisnya, tetapi bank-bank sudah mulai bekerja berdasarkan data yang mereka miliki. Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dalam kategori yang ditentukan dapat menghubungi pihak bank,” jelas Helvi.
Baca Juga:
ASDP Hadirkan Bazar UMKM "Pesona Timur Indonesia" untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Helvi juga mengingatkan pihak bank untuk menerapkan transparansi dalam pelaksanaan program ini, mengingat pentingnya kebijakan ini dalam memperbaiki kondisi pembukuan nasabah dan bank.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi debitur UMKM di bank milik pemerintah (Himbara) yang memiliki kredit macet minimal 10 tahun dengan total piutang maksimal Rp300 juta untuk perorangan dan Rp500 juta untuk badan usaha.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, para pelaku UMKM yang terdampak oleh bencana atau pandemi bisa mengakses permodalan kembali setelah nama mereka diputihkan,” ujar Maman.
Jumlah debitur UMKM yang tercatat mengalami piutang macet mencapai sekitar satu juta pelaku usaha dengan nilai piutang yang dihapuskan diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Selain mengalami kesulitan akibat bencana, UMKM yang memenuhi syarat juga telah melalui proses restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal dari pihak bank.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah