HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Catat Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun di Kuartal III 2024

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

OJK Catat Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun di Kuartal III 2024
Foto: OJK Catat Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun di Kuartal III 2024

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset dana pensiun di Indonesia mencapai Rp 1.500,06 triliun pada September 2024. Nilai ini tumbuh 10,10% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan dari total aset tersebut, program pensiun sukarela mencatatkan aset sebesar Rp 380,80 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 5,60%.

Baca juga: Bos OJK Tegaskan Dompet Digital Terindikasi Judi Online Juga Bakal Diblokir

"Untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp 1.119,26 triliun atau tumbuh sebesar 11,72% secara YoY," ujar Ogi. 

Disisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, secara keseluruhan kinerja industri keuangan non bank mengalami peningkatan sepanjang tahun 2024 s.d bulan September."Dapen menunjukkan peningkatan total aset 10,1%menjadi Rp 1.500,06 triliun," kata Mahendra.

Baca juga: Bahas Judol, Menkomdigi dan Bos OJK BertemuLebih lanjut, premi asuransi komersial tumbuh 5,77% menjadi Rp 245,42 triliun. Mahendra menambahkan, perusahaan pembiayaan juga menunjukan kinerja positif, di mana angka piutang meningkat 9,39% menjadi Rp 501,78 triliun.

"Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tercatat 2,62% dengan gearing ratio 2,32 kali," ujarnya.

Lebih lanjut, di lingkup industri fintec peer-to-peer (P2P) Lending juga terjadi peningkatan. Mahendra mengatakan, outstanding pembiayaan 33,7% menjadi Rp 74,48 triliun, dengan tingkat wanprestasi atau TWP 90 2,38%.

Baca juga: OJK Bocorkan Alasan Anak Muda Suka Ngutang di Pinjol dan Paylater

Berikutnya pada industri inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuanagn digital, dan kripto, per Oktober 2024 terdapat 6 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuanagn (ITSK) yang terdaftar di OJK. Ini terdiri atas 2 penyelenggara bagian dari inovatif kredit scoring, dan 4 penyelenggara agregator.

"6 penyelenggara ITSK itu telah terdaftar di OJK dan juga melakukan kerja sama dengan 217 mitra lembaga jasa keuangan," kata dia.

Baca juga: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp74,48 T Per September 2024

Penulis :
Wulandari Pramesti

Terpopuler