
Pantau - Kebijakan pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025 menuai banyak sorotan dan kritikan tajam.
Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dengan tegas menyebut kalau kebijakan tersebut justru paradoks.
"Situasi sosial dan ekonomi saat ini membuat kebijakan tersebut tidak relevan. Di masa masyarakat mengalami penurunan pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok, menaikkan PPN dipastikan memberatkan rakyat," kata Plt Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih
Baca juga: PPN Naik 12%, Airlangga Sebut Tak Ganggu PertumbuhanJika PPN dipaksakan naik menjadi 12% pada 2025, penurunan daya beli konsumen bisa semakin buruk. Masyarakat dinilai akan menunda bahkan membatalkan pembelian barang-barang yang dikenakan PPN tinggi seperti barang elektronik, pakaian dan peralatan rumah tangga yang turut berimbas kepada pelaku usaha."Dampaknya, dunia usaha dan industri pun akan terimbas, dengan penurunan penjualan yang berujung pada lesunya roda ekonomi," ucapnya.Alih-alih membebani konsumen dengan pajak yang tinggi, pemerintah seharusnya fokus kepada peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha kakap dan para pengemplang. Hal itu agar beban pajak tidak jatuh lagi-lagi pada rakyat kecil.
Baca juga: Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen, Komisi VII DPR Cemaskan Nasib UMKM"Pemerintah seharusnya tak membebani konsumen dengan pajak yang tinggi, sementara pengemplang pajak justru tidak mendapatkan sanksi tegas," ucapnya.Selain itu, pemerintah seharusnya tidak membatalkan kenaikan cukai rokok dan minuman berpemanis yang seharusnya bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat luas."Penerapan cukai rokok dan minuman manis juga memiliki manfaat ganda, yaitu meningkatkan pendapatan dan mengendalikan dampak kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih rasional dan berimbang perlu diambil oleh pemerintah," imbuhnya.
Baca juga: Rakyat Kecil, Petani, Nelayan, Peternak Terdampak Paling Banyak Kenaikan PPN 12 PersenMempertimbangkan hal-hal di atas, YLKI mengusulkan agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN 12% di 2025. Langkah itu dianggap sebagai solusi yang lebih bijaksana untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia ke depan."Sebagai solusi, YLKI mengusulkan agar pemerintah menangguhkan atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12%," tegasnya.
Baca juga: Efek PPN 12 Persen, Insentif Manufaktur dan Perbaikan Upah Jadi Solusi
- Penulis :
- Wulandari Pramesti