
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakin kebijakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan tak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Airlangga berkata pemerintah menyiapkan beberapa rencana untuk meredam dampak kenaikan PPN 12 persen. Namun, ia tak menjelaskan apa saja senjata pemerintah meredam dampak itu."Tentu kan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," kata Airlangga.
Baca juga: Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen, Komisi VII DPR Cemaskan Nasib UMKM
Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)."Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan," ungkap AirlanggaDi sisi lain, Airlangga bilang ada juga beberapa barang dan jasa yang memang dikecualikan dari pengenaan PPN 12%. Salah satunya Airlangga menyebutkan komoditas pangan.
Baca juga: Komisi XI Pastikan Penundaan Kenaikan PPN Tak Perlu Ubah UU HPPBeberapa barang juga diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Misalnya saja PPN DTP di sektor properti untuk pembelian rumah."Karena ada sektor tertentu yang PPN-nya ada yang ditanggung pemerintah dan ada yang dikecualikan, tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan," sebut Airlangga.Mengacu pernyataan Airlangga, komoditas pangan sendiri memang masuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini tercantum dalam Pasal 4A UU HPP yang menjelaskan jenis barang yang tidak kena PPN.
Baca juga: Rakyat Kecil, Petani, Nelayan, Peternak Terdampak Paling Banyak Kenaikan PPN 12 PersenSalah satu barang yang dikecualikan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.Kemudian, dari website resmi fiskal.kemenkeu.go.id disebutkan rincian barang pangan yang tidak kena PPN. Disebutkan barang tersebut masuk ke kategori kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: Soal Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, DPR Masih Tunggu Keputusan Presiden Prabowoa. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
Baca juga: Efek PPN 12 Persen, Insentif Manufaktur dan Perbaikan Upah Jadi Solusi
- Penulis :
- Wulandari Pramesti