Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pacu Inklusi Keuangan, OJK dan Mitra Bentuk TPKAD di Seluruh Indonesia

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Pacu Inklusi Keuangan, OJK dan Mitra Bentuk TPKAD di Seluruh Indonesia
Foto: Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi. (Humas OJK)

Pantau - Bersama instansi dan pemangku kepentingan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tuntaskan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia.

Sebanyak 38 TPAKD terbentuk di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten atau kota.

Kami mendorong semua forum TPAKD ini agar semakin bermanfaat untuk merumuskan berbagai program kerja yang dapat menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, dalam rangka mewujudkan target inklusi keuangan di tahun 2045.

Demikian kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: OJK Melakukan Pengawasan Ketat PT Lunaria Annua Teknologi

Pembentukan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten atau kota dilakukan OJK guna mendorong percepatan akses keuangan di daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. 

Pembentukan TPAKD yang terakhir dilakukan di wilayah Papua, yang pelaksanaannya diselenggarakan serentak di Sorong, Selasa (19/11) untuk meresmikan sebelas TPAKD di wilayah Papua yaitu TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan. 

Ismail mengatakan pembentukan TPAKD juga merupakan upaya OJK untuk mewujudkan amanat sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yaitu target inklusi keuangan 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045. 

Ia juga menuturkan keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). 

Baca juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun di Kuartal III 2024

Akses atau inklusi keuangan merupakan katalis penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang juga akan mengurangi kemiskinan dan menjaga stabilitas keuangan.

Oleh karenanya, akses keuangan yang luas dan merata memainkan peran penting dalam mendukung masyarakat rentan dan memperkuat pondasi ekonomi yang lebih luas. 

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Horas Maurits Panjaitan mengharapkan TPAKD dapat mendukung upaya pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

“TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah,” ujar Horas.

Baca juga: OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia di Triwulan II 2024

Penulis :
Ahmad Munjin