
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah pengawasan ketat terhadap penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (entitas KoinWorks) atau KoinP2P.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan pengawasan tersebut sehubungan dengan pemberitaan terkait entitas KoinWorks yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam atau borrower-nya.
Baca juga: Anak Usaha KoinWorks Bekukan Dana Lender Secara Sepihak
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah/masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud,” kata Ismail dalam keterangannya pada Kamis (21/11/2024).
Dari hasil pemanggilan manajemen Koin P2P, OJK juga memperoleh komitmen penyelesaian permasalahan. Sejauh ini manajemen Koin P2P masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan adil secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun di Kuartal III 2024Pemilik Koin P2P Tambah ModalOJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan kondisi perusahaan."Serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P," sebut OJK.
Baca juga: OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia di Triwulan II 2024Selain itu, OJK juga sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum."OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan," pungkas OJK.
Baca juga: Bos OJK Tegaskan Dompet Digital Terindikasi Judi Online Juga Bakal Diblokir
- Penulis :
- Wulandari Pramesti