Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Terbitkan Formula UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menaker Terbitkan Formula UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Foto: Menaker Terbitkan Formula UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Pantau -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Aturan itu memuat formulasi penetapan kenaikan upah, jadwal penetapan dan pengumuman, serta ketentuan penetapan kenaikan upah minimum tahun 2025.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.

Dalam Permenaker No 16/2024 itu tercantum, kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 dari UMP/ UMK tahun 2025.

Baca juga: Siap-Siap! Aturan Kenaikan UMP 2025 Bakal Terbit Besok

Dalam pasal 2 ayat 2 aturan itu, ditulis formula Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal ketiga ayat tersebut.

Menaker menjelaskan, angka kenaikan UMP itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks tertentu.

Baca juga: UMP Naik 6,5 Persen, Anggota DPR Minta Pemerintah Perhatikan UMKM

"Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi," tulis pasal 8 ayat 1.

Permenaker memberi tenggat waktu bagi gubernur mengumumkan UMP pada 11 Desember 2024. Sementara untuk UMK pada 18 Desember 2024.

Aturan kenaikan UMP, UMK, serta upah sektoral bakal berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Baca juga: Pemerintah Naikkan UMP 6,5 Persen untuk Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Penulis :
Wulandari Pramesti