
Pantau - Pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ventura itu beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Baca juga: OJK ‘Spill’ Scam dan Fraud Rugikan Konsumen Rp2,5 Triliun
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Oleh karena itu, PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pihak lainnya.
Baca juga: OJK Sebut Bakal Disiapkan Perpres Khusus untuk Mengatur Bank Emas
PT SSV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.
Baca juga: OJK Buka Suara Terkait Presiden Prabowo Sebut Orang Kecil Main Saham Seperti Judi
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin