Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Sebut Bakal Disiapkan Perpres Khusus untuk Mengatur Bank Emas

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

OJK Sebut Bakal Disiapkan Perpres Khusus untuk Mengatur Bank Emas
Foto: OJK Sebut Bakal Disiapkan Perpres Khusus untuk Mengatur Bank Emas

Pantau – Sebelumnya, aturan mengenai bank emas atau bullion bank tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK pun membeberkan ekosistem ideal pengembangan usaha bullion bank atau pengelola bank emas di Indonesia. Salah satu hal yang diperlukan adalah pembentukan Dewan Emas Nasional.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menyampaikan nantinya Dewan Emas Nasional yang dibentuk pemerintah akan beranggotakan berbagai lembaga, termasuk OJK dan kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Anti-Scam Center Selamatkan 30 Persen Dana Nasabah dari 4 Ribu Rekening

“Yang belum ada tuh, ekosistem yang kita perlukan, yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional,” kata Ahmad.

Disisi lain, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maman Firmansyah mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang bullion atau bank emas.

"Pemerintah sendiri sejak 2023 atau 2024 memang sedang menyusun dulu Perpresnya. Jadi ada Perpres khusus yang mengatur tentang bullion ini," jelas Maman.

Baca juga: OJK Buka Suara Terkait Presiden Prabowo Sebut Orang Kecil Main Saham Seperti Judi

Maman mengatakan Perpres tersebut akan disusun setelah OJK melengkapi peraturan turunan terkait Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang bullion.

"Ini nanti tentunya kami di OJK setelah melengkapi peraturan turunan terkait UU P2SK (tentang bullion)," ucap dia.

Maman bilang, pada saat menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, telah diidentifikasi bahwa ekosistem bullion di Indonesia masih cukup lebar kesenjangannya. Dalam mengatur peraturan tersebut, OJK mengacu pada praktik bullion di Singapura, Inggris, dan Turki.

"Memang pada saat kami menyusun RPOJK sudah diidentifikasi bahwa ekosistem bullion di kita ini masih cukup lebar kesenjangannya. Jadi kami mengacu kepada praktik di Singapura, Inggris, dan Turki memang ada beberapa komponen ekosistem yang belum terbentuk di Indonesia," ungkap Maman.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak

OJK dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah berkomitmen guna menindaklanjuti kelengkapan ekosistem bullion di Indonesia.

"Kami dengan Kemenko Perekonomian tentunya sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti kelengkapan ekosistem (bullion) ini," tambahnya. 

Perlu diketahui, bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor impor hingga proses penyimpanannya.

Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.

Baca juga: OJK Luncurkan ROADMAP Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028

Penulis :
Wulandari Pramesti