
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Senin pukul 09.10 WIB tercatat turun Rp55.000 dari sebelumnya Rp3.059.000 menjadi Rp3.004.000 per gram.
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan dan berada di angka Rp2.757.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali yang diterima.
Rincian Harga Emas Antam
Berdasarkan data terbaru di laman Logam Mulia Antam, harga emas untuk berbagai ukuran tercatat sebagai berikut.
- Harga emas 0,5 gram sebesar Rp1.552.000.
- Harga emas 1 gram sebesar Rp3.004.000.
- Harga emas 2 gram sebesar Rp5.948.000.
- Harga emas 3 gram sebesar Rp8.897.000.
- Harga emas 5 gram sebesar Rp14.795.000.
- Harga emas 10 gram sebesar Rp29.535.000.
- Harga emas 25 gram sebesar Rp73.712.000.
- Harga emas 50 gram sebesar Rp147.345.000.
- Harga emas 100 gram sebesar Rp294.612.000.
- Harga emas 250 gram sebesar Rp736.265.000.
- Harga emas 500 gram sebesar Rp1.472.320.000.
- Harga emas 1.000 gram sebesar Rp2.944.600.000.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Potongan pajak atas pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
- Penulis :
- Aditya Yohan







