
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. Seiring dengan peluncuran roadmap tersebut, OJK juga akan mengeluarkan regulasi baru mengenai LKM.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: Pacu Inklusi Keuangan, OJK dan Mitra Bentuk TPKAD di Seluruh Indonesia
"Sebentar lagi, kami akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait LKM yang merupakan amanah dari UU P2SK. Kami berharap POJK tersebut dapat semakin memperkuat pengembangan LKM di masa depan," ujar Agusman.Agusman mengatakan, roadmap dibagi dalam tiga fase implementasi yang dimulai sejak 2024 dan berakhir pada 2028.
Fase pertama yakni penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025) yang menurut Agusman harus dilaksanakan secara matang.
Baca juga: OJK Melakukan Pengawasan Ketat PT Lunaria Annua Teknologi
"Di fase kedua, kita menciptakan momentum. Kita butuh momentum yang tentu saja akan membuat penguatan momentum yang akan sangat bermakna Di tahun 2026 dan 2027," ujar Agusman.
"Di tahun 2028, di fase ketiga kita harapkan akan terus bertumbuh. Berarti (LKM) punya konsumen yang diperlukan. Dan ini kita akan berlanjut terus ke depan supaya LKM semakin berjaya," katanya.
Agusman melanjutkan, roadmap juga mengusung visi menjadikan LKM sebagai lembaga keuangan yang kuat dan terpercaya di segmen mikro.
LKM juga ingin berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat dan perlindungan konsumen. Sehingga roadmap yang diluncurkan pada Senin ini bisa menjadi panduan bagi para berbagai pemangku kepentingan di industri LKM.
Baca juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun di Kuartal III 2024
Agusman menuturkan, roadmap juga berdasarkan empat pilar utama, yakni tata kelola, pemberdayaan, edukasi dan literasi, penguatan enviromental system serta pengaturan pengawasan serta perizinan.
Ia menambahkan, OJK pun tidak menutup peluang untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap roadmap yang ada. Sehingga ada kemungkinan nantinya roadmap akan direvisi apabila diperlukan.
Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 merupakan peta jalan keempat yang diluncurkan oleh OJK.
Sebelumnya, OJK terlebih dulu sudah meluncurkan roadmap lembaga pembiayaan, roadmap modal ventura, roadmap peer to peer lending (P2P).
Baca juga: OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia di Triwulan II 2024
Ia berharap adanya roadmap bisa memaksimalkan ekosistem LKM yang saat ini sudah terbentuk.
"LKM ini adalah yang keempat. Aturannya (sudah) jelas, platform jelas dan sekarang roadmap sudah dicanangkan sehingga sebenarnya proses mengembangkan penguatan dengan sasaran telah lengkap menjadi satu ekosistem," ujar Mahendra.
Baca juga: Bos OJK Tegaskan Dompet Digital Terindikasi Judi Online Juga Bakal Diblokir
- Penulis :
- Wulandari Pramesti