
Pantau - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras premium dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini disampaikan Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12).
Arief menjelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor perhotelan dan restoran. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada beras premium yang diproduksi dalam negeri, karena pemerintah berkomitmen untuk mendukung kepentingan masyarakat menengah ke bawah, terlebih dalam mendorong produksi beras lokal.
Pada kesempatan itu, Arief menambahkan bahwa dalam paparan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan, tercatat bahwa beras premium akan dikenakan PPN. Namun, kebijakan tersebut lebih merujuk pada beras khusus yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, sementara beras lokal berkualitas, termasuk beras aromatik yang diproduksi di Indonesia, tetap bebas dari PPN.
Badan Pangan Nasional juga telah mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk menetapkan PPN 12 persen hanya untuk beras impor tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga:
Jelang Nataru, Harga Beras Melonjak Naik
"Ini untuk menjaga keberlanjutan pasar yang baik bagi petani lokal. Beras premium banyak diminati dan tersebar luas di pasar, sehingga tidak masuk dalam kategori barang mewah yang seharusnya dikenakan PPN," ujar Arief.
Selain itu, Arief juga mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi, Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Januari dan Februari 2025. Penyaluran bantuan pangan ini akan menggunakan beras medium dengan kualitas setara premium, melalui Perum Bulog.
"Ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah," kata Arief. Ia menambahkan bahwa total 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan Penerima Bantuan Pangan (PBP) tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah