billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BI Buka Suara soal SBN Rp700 Triliun di Kasus Uang Palsu Makassar

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

BI Buka Suara soal SBN Rp700 Triliun di Kasus Uang Palsu Makassar
Foto: Ilustrasi uang palsu. (iStockphoto.com)

Pantau – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait temuan polisi dalam kasus uang palsu di UIN Makassar yang mencakup sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun dan deposito BI senilai Rp45 triliun.

Terkait temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu SBN dan Deposito BI, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan, BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI.

“Sedangkan, kepemilikan SBN bersifat scripless atau tanpa warkat, artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik,” katanya di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan data BI, temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun. Ini seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini.

Baca juga: Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag Nasaruddin Umar: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!

BI juga gencar melakukan edukasi soal keaslian uang rupiah secara masif dan sinergi erat seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

Sepanjang 2024, catat BI, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar) atau terus menurun dari tahun ke tahun. Sebelumnya pada 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm.

BI menegaskan, uang palsu bukan merupakan uang rupiah yang dapat ditransaksikan dan tidak memiliki nilai. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca juga: Terduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Transaksi di Mall

BI menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang rupiah agar desainnya semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. Selain itu, BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Penulis :
Ahmad Munjin