
Pantau.com - Kalian tahu kan bedanya deposito dengan tabungan? nah buat kalian yang suka bertanya uang deposito kira-kira bisa diambil apa enggak ya? Nah berikut jawabannya.
Jika melihat dari persyaratan umum dibeberapa situs perbankan, mereka menuliskan bahwa deposito mengharuskan penyimpanan dana baik dalam bentuk rupiah atau valas dengan ketentuan jangka waktu tertentu, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, atau bahkan lebih dari 1 tahun.
Baca juga: Bukan Ronaldo, Ini Deretan Orang dengan Asuransi Paling Aneh
Nah kalau kepepet uang anda bisa diambil? bisa! tapi kalian harus menanggung risiko.
1. Denda
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Masing-masing menentukan besarannya yang berbeda atas denda yang diberikan kepada nasabah. Tetapi biasanta di mulai dari 0.5 persen hingga 5 persen dari dana pokok deposito.
Nah jika kamu sebelumnya memiliki deposito Rp10.000.000, maka uang simpanan pokok kalian akan dipotong 5 persennya, maka uang pokok yang anda terima adalah Rp9.500.000 karena di potong 5%.
Baca juga: Ditanya Soal Pernyataan Prabowo Soal Kredit, Pejabat BI ogah menanggapi
2. Bunga hangus
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Bunga anda hangus, jika anda melakukan kontrak selama 6 bulan tapi dibulan ke 5 anda sudah membutuhkan dana, maka anda tidak mendapatkan bunga yang ditentukan.
Nah jadi sebelum memastikan berinvestasi di deposito kalian harus benar-benar memperhitungkan ini ya sobat.
- Penulis :
- Nani Suherni