Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Awasi Pengaturan Skema Paylater bagi Perusahaan Pembiayaan

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

OJK Awasi Pengaturan Skema Paylater bagi Perusahaan Pembiayaan
Foto: OJK Awasi Pengaturan Skema Paylater bagi Perusahaan Pembiayaan

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema buy now pay later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan langkah ini untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna perusahaan pembiayaan BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

"Sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan," kata Ismail

Baca juga: Kamu Suka Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Ada Sedikit Kabar Baik dari OJK

Adapun pokok pengaturan ini mencakup pembiayaan perusahaan pembiayaan BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000 per bulan.

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan perusahaan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," ujarnya.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehatihatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: OJK Instruksikan Bank Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online pada 2024

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan BNPL," ujarnya.

Baca juga: Inilah 3 Peraturan Baru OJK demi Perkuat BPR dan BPRS

Baca juga: OJK Sebut Geopolitik hingga Suku Bunga Tinggi Jadi Tantangan Ekonomi 2025

Penulis :
Wulandari Pramesti