Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kamu Suka Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Ada Sedikit Kabar Baik dari OJK

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Kamu Suka Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Ada Sedikit Kabar Baik dari OJK
Foto: Ilustrasi pinjaman online alias pinjol atau peer to peer lending. (iStockphoto.com)

Pantau – Bagi kamu yang suku pinjam uang lewat layanan pinjaman online alias pinjol dari fintech p2p lending, mungkin ini menjadi sedikit kabar baik. Pasalnya, per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan penyesuaian batas maksimum tingkat bunganya.

Penyesuaian itu berlaku baik untuk jenis pinjaman konsumtif maupun produktif. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1/2025) disebutkan tingkat bunga pinjol, dalam hal ini merupakan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan oleh OJK. 

Aturan ini tertuang dalam SEOJK 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Beginilah Cara Menghadapi Modus Penipuan Pinjol

“Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Aturan tersebut mengatur antara lain, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK. Penyesuaian yang dimaksud dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI atau yang dikenal sebagai fintech p2p lending.

Ada sejumlah alasannya yang diungkapkan OJK. Seperti pertimbangan mengenai kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan, dimana salah satunya dari sektor fintech p2p lending. Di samping itu, fintech p2p lending juga masih memerlukan dukungan pendanaan yang kuat dari para pemberi dana (lender), sehingga manfaat ekonomi berupa imbal hasil juga harus tetap menarik.

Pertimbangan lainnya ialah dalam rangka meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-fintech p2p lending. Dari kacamata penyelenggara fintech p2p lending, menjangkau segmen yang belum terlayani (underserved) itu kerap membutuhkan asesmen yang terukur sehingga biaya kredit yang tinggi.

Baca juga: Terjebak Pinjol Ilegal? Berikut Cara Mengatasi Gagal Bayar Pinjol dengan Bijak

Tak kalah pentingnya, penyesuaian kebijakan tingkat bunga dari yang telah ditetapkan dalam SEOJK 19/2023 juga sebagai upaya mendukung pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM. Seperti yang diketahui, porsi penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan UMKM bergerak menyusut dalam beberapa waktu belakangan. Sehingga penting adanya penyesuaian tingkat bunga diselaraskan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028.

Alasan terakhir dari OJK yaitu untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi penyelenggara fintech p2p pending yang memberikan layanan pinjaman online alias pinjol.

Rincian Batas Maksimal Tingkat Bunga

SEOJK 19/2023 juga mengatur tingkat bunga pinjol dari fintech p2p lending ke arah yang lebih rendah, namun penerapannya ditetapkan secara bertahap.

Namun kabar yang berkembang dalam beberapa waktu belakangan, penyelenggara fintech p2p lending mengeluhkan tingkat bunga maksimal yang ditetapkan oleh OJK. Menurut penyelenggara, tingkat bunga yang diatur dalam SEOJK 19/2023 terlalu rendah, mengingat biaya operasional untuk mengenali pengguna seperti electronic know your customer (e-KCY) masih cukup mahal.

Baca juga: Pimpinan DPR: Pinjol Sudah Jadi Ancaman Sosial dan Nyawa!

Pinjaman Konsumtif dan Produktif

Sebagai gambaran, berikut tingkat bunga atau batas maksimal manfaat ekonomi sesuai SEOJK 19/2023: 

Batas maksimal tingkat bunga pinjaman konsumtif SEOJK 19/2023

  1. Mulai 1 Januari 2024, yaitu 0,3 persen per hari untuk tenor kurang dari 1 tahun.
  2. Mulai 1 Januari 2025, yaitu 0,2 persen per hari untuk tenor kurang dari 1 tahun.
  3. Mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya, yaitu 0,1 persen per hari untuk tenor kurang dari 1 tahun.

Batas maksimal tingkat bunga pinjaman produktif SEOJK 19/2023

  1. Mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2025, yaitu 0,1 persen per hari
  2. Mulai 1 Januari 2025 dan seterusnya, yaitu 0,067 persen per hari.

Selanjutnya, batas maksimal tingkat bunga yang telah diatur dalam SEOJK 19/2023 itu diubah, menjadi:

Batas maksimal tingkat bunga pinjaman konsumtif, setelah perubahan mulai 1 Januari 2025

  1. 0,3 persen per hari untuk tenor kurang atau sama dengan 6 bulan (≤ 6 bulan)
  2. 0,2 persen per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan (> 6 bulan)

Batas maksimal tingkat bunga pinjaman produktif, setelah perubahan mulai 1 Januari 2025

Segmen Mikro dan Ultra Mikro

  1. 0,275 persen per hari untuk tenor kurang atau sama dengan 6 bulan (≤ 6 bulan)
  2. 0,1 persen per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan (> 6 bulan)

Segmen Kecil dan Menengah

  • 0,1 persen per hari, berlaku untuk semua tenor pinjaman, baik itu ≤ 6 bulan maupun > 6 bulan

Baca juga: OJK Sebut Ada 11.350 Aduan Penagihan Debt Collector

Sinyal penyesuaian tingkat bunga maksimal sebenarnya telah disampaikan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, aturan mengenai manfaat ekonomi, termasuk tingkat bunga pinjaman fintech p2p lending telah memasuki tahap evaluasi.

“Aturan terkait pembatasan manfaat ekonomi pada industri LPBBTI saat ini sedang dalam pemantauan dan evaluasi untuk melihat dampaknya terhadap keberlanjutan industri LPBBTI,” kata Agusman di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Penulis :
Ahmad Munjin