Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Sebut Ada 11.350 Aduan Penagihan Debt Collector

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

OJK Sebut Ada 11.350 Aduan Penagihan Debt Collector
Foto: OJK Sebut Ada 11.350 Aduan Penagihan Debt Collector (frepik)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 11.350 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector  hingga 6 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, ada 6.656 pengaduan di sektor fintech.

"Sepanjang periode 1 Januari 2024 – 6 Desember 2024, OJK menerima 11.350 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, yang terdiri dari 6.656 pengaduan di sektor Financial Technology (Fintech)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi (Kiki)

Pihaknya telah mengenakan sanksi administratif dan instruksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar ketentuan terkait perilaku petugas penagihan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan OJK. Sanksi telah dikenakan kepada 18 PUJK di sektor fintech.

Baca juga: Adrian Gunadi, Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Dari sisi pengawasan market conduct, OJK telah melakukan pemeriksaan khusus atas perilaku debt collector. Adapun pelanggaran yang ditemukan telah ditindaklanjuti oleh OJK melalui pengenaan sanksi dan pemberian supervisory action melalui perintah untuk memperbaiki prosedur dan tata cara penagihan.

"Selain itu, OJK secara aktif berkoordinasi dengan asosiasi PUJK guna menindaklanjuti permasalahan penagihan ini sehingga terjadi pengawasan yang ketat baik dari OJK maupun dari asosiasi," kata Kiki.

Tak hanya itu, OJK juga telah menerima 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal hingga 30 November 2024. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai 30 November 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal.

Baca juga: Waduh! KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

"Agar terhindar dari masalah tekanan akibat teror pinjol ilegal, yang paling utama adalah masyarakat tidak menggunakan pinjol ilegal, karena apa pun alasannya, pinjol ilegal bukan solusi dan pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan kementerian/Lembaga mana pun," kata Kiki.

Baca juga: Puan Desak Pemerintah Perketat Regulasi Pinjol Demi Lindungi Masyarakat

Baca juga: Hingga November 2024, OJK Terima 31.099 Pengaduan Bank dan Pinjol

Penulis :
Wulandari Pramesti