
Pantau - Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilaporkan telah menerima 31.099 pengaduan hingga 30 November 2024. Sektor perbankan dan financial technology (fintech) alias pinjol mendominasi aduan masyarakat tersebut.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan hal itu saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Selain pengaduan terkait jasa keuangan formal, OJK juga mencatat 15.350 pengaduan mengenai kegiatan keuangan ilegal selama periode Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.364 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 986 lainnya menyangkut investasi ilegal.
Baca juga: OJK ‘Spill’ Scam dan Fraud Rugikan Konsumen Rp2,5 Triliun
Frederica atau yang akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa 89,6 persen dari total pengaduan yang diterima OJK telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution. Sementara sebanyak 10,4 persen masih dalam proses penyelesaian.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK aktif dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Hingga akhir November 2024, OJK telah menghentikan operasi 3.240 entitas ilegal, yang terdiri dari 2.930 pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PASTI menemukan dan melaporkan 228 rekening bank atau virtual account yang digunakan untuk aktivitas ilegal, yang kemudian dimintakan pemblokiran.
Baca juga: Anti-Scam Center Selamatkan 30 Persen Dana Nasabah dari 4 Ribu Rekening
“Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ucap Kiki.
Kiki pun menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinteraksi dengan entitas keuangan.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Sofian Faiq