
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana judi online sepanjang 2024. Permintaan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi daring yang semakin meresahkan perekonomian dan sektor keuangan.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa instruksi ini dikeluarkan setelah memperoleh data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Ismail menambahkan bahwa OJK berkoordinasi dengan lembaga pengawas lainnya, serta aparat penegak hukum, dalam rangka menanggulangi praktik perjudian online.
Baca Juga:
2 Wanita Selebgram di Karanganyar Promosi Judi Online Ditangkap
OJK juga terlibat aktif dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meminta lembaga perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di samping itu, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2024, yang menggarisbawahi pentingnya integritas pelaporan keuangan bank. Dengan laporan yang akurat, OJK dapat mendeteksi lebih cepat potensi masalah dan melakukan tindakan korektif secara efektif.
Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah