
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua selebgram di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), yang terlibat dalam promosi situs judi online (judol). Kedua wanita tersebut berinisial AWA dan RS (27), ditangkap di waktu yang berbeda.
AWA yang merupakan warga Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, telah diproses sejak awal November 2024. Saat ini, kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
"Kasus AWA sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini kita proses kasus RS," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono, Selasa (31/12/2024).
Adapun bahwa AWA sendiri diketahui menerima imbalan sebesar Rp550 ribu sebagai hasil dari aktivitas promosi judi online yang dilakukannya secara intensif selama dua minggu.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Cirebon Divonis 2 Tahun Penjara
Sedangkan, RS warga Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, ditangkap pada Jumat (20/12) setelah diketahui memanfaatkan akun Instagram pribadinya dengan hanya menyematkan tautan yang terhubung ke situs judi online. Imbalan yang diterima sebesar Rp900 ribu dalam kurun waktu satu bulan
"Modusnya tersangka memiliki pengikut banyak di medsos, ada yang menawarkan lewat DM (direct message), endorse di Instastory," katanya.
Lebih lanjut, saat dihadirkan di Mapolres Karanganyar, RS mengaku punya 40 ribu pengikut di Instagram dan menerima tawaran promosi judol karena butuh uang. Posting terkiat promosi judol dilakukan dua kali dalam sehari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 45 Ayat E Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Laporan: Laury Kaniasti
Baca juga: Suami di Sumsel Tusuk Istri gegara Kesal Dimarahi Suka Main Judol
- Penulis :
- Firdha Riris