
Pantau – Menyusul alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas pendekatan ke aset kripto. Itu termasuk mengintegrasikan kripto dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Jika dulu di bawah Kementerian Perdagangan fokus pengaturan kripto lebih kepada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangka, setelah di OJK, kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Cakupan Perluasan
Dia pun merinci, perluasan itu akan mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
Adapun sektor keuangan lain dimaksud adalah termasuk perbankan, pasar modal, dan lain sebagainya.
“Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto kami harap akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas. OJK ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan memastikan kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ungkap dia.
Perlindungan Konsumen
Tak hanya dari sisi industri, OJK juga akan mengatur tentang perlindungan konsumen dalam konteks aset kripto.
OJK akan merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dalam sektor ini.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan tugas pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK memiliki beberapa tujuan. Salah satunya, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selebihnya, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen.
“Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan,” ujar dia.
Dalam mendukung peralihan tugas itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Koordinasi pun terus dilakukan agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin