Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Developer Bangun Rumah di Lahan Sawah? BTN bakal Tolak

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Developer Bangun Rumah di Lahan Sawah? BTN bakal Tolak
Foto: Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN Nixon LP Napitupulu dalam jumpa pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Pengembang atau developer jangan berharap dapat membangun rumah di atas lahan sawah produktif. Sebab, PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN menyebutkan tidak akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang semacam itu.

Beberapa syarat ditetapkan BTN untuk dilakukannya PKS dengan para pengembang. Salah satunya adalah memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), yang dulunya bernama izin mendirikan bangunan (IMB).

PBG sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memiliki syarat tidak boleh membangun perumahan di atas lahan persawahan.

"Kalau IMB induknya enggak ada, sertifikat induknya enggak ada, kita enggak akan ke PKS. Karena itu syarat bekerja sama dengan kita," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: BTN ‘Spill’ Kerugian Akibat Developer Nakal Capai Rp1 Triliun

Nixon mengatakan, BTN akan sangat selektif dalam memilih developer maupun notaris yang akan bekerja sama. Ia menegaskan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia berharap dengan adanya aturan ini, maka lahan-lahan sawah produktif akan terlindungi dari pembangunan perumahan.

"Jadi ke depannya ini (sawah) pasti terlindungi, kita harapkan seluruh oknum dapat berjalan seperti kriteria ya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen Perkim) Fahri Hamzah menegaskan program pembangunan tiga juta rumah setiap tahun tidak mengambil lahan-lahan produktif pertanian, karena bisa mengganggu produksi pangan nasional.

Baca juga: Menteri Erick Minta BTN ‘Blacklist’ Developer dan Notaris Perumahan Nakal

"Presiden Prabowo sudah mengeluarkan instruksi dan perintah tidak boleh ada lagi yang membangun di sawah," ujarnya saat melakukan rapat koordinasi desain penataan perumahan dan permukiman, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (17/1/2025).

Fahri mengingatkan tentang kebutuhan pangan yang meningkat secara global seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga memerlukan lahan pertanian yang luas untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah pusat membuka lahan untuk food estate, agar kebutuhan pangan penduduk Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa bisa terpenuhi secara mandiri tanpa mengimpor dari luar negeri.

Menurutnya, proyek pembangunan perumahan yang tidak mengambil lahan produktif tidak akan mengurangi jatah makan penduduk.

Baca juga: Strategi Anorganik, BTN Mulai Akuisisi 100 Persen Bank Victoria Syariah

Penulis :
Ahmad Munjin