
Pantau - Pemerintah diminta agar tidak semua komoditas masuk dalam kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama 1 tahun dan 100 persen.
Permintaan itu datang dari Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI). Kebijakan penempatan DHE ini pun diusulkan hanya untuk industri pertambangan. Sebab, komoditas pertambangan ini lebih tahan lama seiring dengan pasokannya akan terus ada.
"Dulu usulan kita, itu sektor yang industri ekstraktif (batu bara, nikel, timah, emas). Karena industri ekstraktif itu barangnya yang bikin Tuhan, God made," kata Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Kalau industri ekstraktif, karena god made, maka cost of operation itu lebih rendah, sehingga daya tahannya dia lebih panjang," tambahnya.
Baca juga: Dinilai Memberatkan Eksportir, Kadin Usulkan Revisi PP 36/2023 tentang DHE
Kebijakan penempatan DHE yang sangat lama, disebutkan Benny juga akan membuat rugi pengusaha. Padahal, kebijakan DHE bisa dijadikan jaminan peminjaman modal kerja.
"Kalau minjam modal kerja, dikasih bunga berapa? Kalau DHE-nya itu dikasih bunga lebih kecil daripada meminjam, ya pengusahanya yang rugi dong. Nah kalau rugi, yang rugi impact-nya nanti ke pajak kita," tuturnya.
Menurut Benny, untuk industri tekstil, kebijakan DHE itu akan membuat rugi industri. Sebab, modal usaha akan tertahan lebih lama.
"Itu maksimum tiga bulan. Modal yang sekarang untuk bulan ini, saya ekspor bulan depan kan, kan ditahan. Terus yang kedua ditahan lagi, tiga ditahan lagi. Tapi yang pertama udah cair, jadi bisa muter gitu, rolling," imbuhnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Beri Aturan Baru Soal DHE
- Penulis :
- Ahmad Munjin