Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Prabowo Beri Aturan Baru Soal DHE

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Presiden Prabowo Beri Aturan Baru Soal DHE
Foto: Presiden Prabowo Beri Aturan Baru Soal DHE (ekon.go.id)

Pantau - Pemerintah akan melakukan revisi Devisa Hasil Ekspor  (DHE) mengenai perpanjangan jangka waktu eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto mengungkap bahwa hal ini merupakan perintah dari presiden yang melihat dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 soal menyimpan DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.“Terakhir terkait DHE. Peraturan Pemerintah itu arahan Bapak Presiden Prabowo adalah untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan,” kata Airlangga.

Baca juga: Ini Alasan Menko Airlangga Pede dengan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

"Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Dan sedang dirapatkan. Kemudian nanti setelah siap nanti kita akan tunjukkan," lanjutnya.Saat ditanya apakah jangka waktunya akan lebih panjang, Airlangga membenarkan. Namun, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait jangka waktu tersebut."Lebih lama. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," ucap Airlangga.Sebelumnya, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Baca juga: Tak Lagi Membawahi Kemenkeu, Airlangga Tetap Koordinasi dengan Sri MulyaniDalam aturan itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Baca juga: Presiden Prabowo Setengah Bulan Kunjungan ke Luar Negeri, Berikut Daftar Negaranya

Penulis :
Wulandari Pramesti