
Pantau - Sebagai subpangkalan LPG 3 kg, pengecer dipastikan tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
Kepastian itu datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana diungkapkan PT Pertamina Patra Niaga, untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
Baca juga: Pengecer Dihapus, Pertamina Pangkas Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Saat ini, sebanyak hampir 63 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga 53,7 juta, usaha mikro 8,6 juta, petani/nelayan sasaran 50 ribu, dan pengecer 375 ribu NIK.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," ujar Heppy.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Baca juga: Bantah Kelangkaan, Bahlil Tegaskan Tak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 Kg
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi subpangkalan LPG 3 kg.
Menurut dia, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
Bahlil pun kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.
Baca juga: Siapkan Dokumen Ini! Pertamina Fasilitasi Pengecer Jadi Pangkalan LPG 3 Kg
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin