
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji kebijakan percepatan pencairan THR bagi pekerja guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
“Kami harus membahas usulan ini terlebih dahulu dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar memenuhi unsur partisipasi bermakna. Pemerintah memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam pengaturan THR tahun ini,” ujar Yassierli di Gedung DPR, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik.
Selama ini, pemerintah biasanya menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian THR pada minggu ketiga Ramadan, dengan batas pembayaran maksimal sepekan sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Kemnaker Buka Suara Perihal Jadwal Pencairan THR 2025 Dipercepat
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, pemerintah belum pernah mengeluarkan edaran terkait percepatan pencairan THR.
Namun, ia mencatat bahwa beberapa perusahaan besar telah lebih dulu mencairkan THR sebelum tenggat yang ditentukan.
“Kalau membuat Surat Edaran THR itu mudah. Namun, pertimbangan utama adalah kemampuan perusahaan dalam membayar THR lebih cepat. Ini yang perlu dikomunikasikan dalam LKS Tripartit,” kata Indah.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi