HOME  ⁄  Ekonomi

Kartu Kredit Sobat Pantau Sudah Diasuransikan Belum?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kartu Kredit Sobat Pantau Sudah Diasuransikan Belum?

Pantau.com - Sobat Pantau punya kartu kredit berapa? ada asuransinya enggak?. Hem... jangan salah kartu kredit juga ada asuransinya lho.

Fungsinya? 

Asuransi kartu kredit (credit protector) ini berfungsi untuk membebaskan hutang kartu kredit bila pemegang kartu meninggal dunia/cacat permanen sehingga tidak mampu melunasi tanggungannya.

Biasanya nih, besaran premi yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu berkisar antara 0,3–0,8 persen dari total tagihan bulanan kartu. Keuntungnya, jika tidak sobat Pantau tak memiliki tagihan kartu kredit, maka premi tidak perlu dibayarkan.

Baca juga: Ini Untungnya Integrasi Pembayaran Transportasi dengan Kartu 'Garuda' (Bagian I)

Nah jika pemegang kartu kredit meninggal, maka ahli waris wajib menghubungi bank penerbit kartu dalam kurun waktu 3 bulan sejak pemegang kartu meninggal dunia, dengan melampirkan surat permohonan dan surat kematian sebagai bukti.

Dengan klaim asuransi ini, maka berakhir pula masa berlaku kartu kredit. Tapi enggak enak nih sobat, kalau tagihan semakin tinggi, maka premi asuransi kartu kredit juga itungnya semakin besar.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler