HOME  ⁄  Nasional

Skema Asuransi Program 3 Juta Rumah Disiapkan OJK untuk Lindungi Debitur dan Properti Jangka Panjang

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Skema Asuransi Program 3 Juta Rumah Disiapkan OJK untuk Lindungi Debitur dan Properti Jangka Panjang
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono (kiri) menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara "PPDP Regulatory Dissemination Day" di Jakarta, Senin 13/4/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan bersama pemerintah tengah menjajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah guna melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.

Skema Asuransi untuk Mitigasi Risiko Jangka Panjang

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pembahasan teknis masih berlangsung terkait mekanisme pembiayaan premi asuransi dalam program tersebut.

"Masalah teknis sedang kita bicarakan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat," ungkapnya.

Program 3 juta rumah dinilai sebagai pembiayaan jangka panjang dengan durasi lebih dari 15 hingga 20 tahun sehingga membutuhkan mitigasi risiko yang komprehensif.

Risiko yang akan dilindungi dalam skema asuransi tersebut meliputi kematian debitur, kerusakan properti akibat gempa bumi, kebakaran, hingga banjir.

Ogi menegaskan bahwa asuransi tidak seharusnya dianggap sebagai beban biaya melainkan sebagai perlindungan penting dalam pembiayaan jangka panjang.

"Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, jadi kita ingin perlindungan pada para peserta," ujarnya.

Dorongan Peran Asuransi dan Kinerja Sektor PPDP

Selain sektor perumahan, OJK juga mendorong keterlibatan industri asuransi dalam program kesehatan untuk menekan beban pembayaran langsung masyarakat atau out of pocket yang saat ini masih mencapai 28,8 persen atau sekitar Rp175 triliun dari total belanja kesehatan nasional.

Kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan masih sekitar 5 persen sehingga OJK menargetkan peningkatan peran baik melalui BPJS maupun asuransi komersial.

"Kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga berupaya menurunkan (porsi out of pocket) dan mereka (masyarakat) bisa ikut serta dari program asuransi komersial. Tentunya ini mereka melihat apa untung ruginya, bagaimana prosesnya lebih efisien, lebih baik, dan sebagainya," jelasnya.

Secara industri, kontribusi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun terhadap Produk Domestik Bruto masih terbatas sehingga diperlukan percepatan pertumbuhan untuk mendukung pembiayaan jangka panjang nasional.

Per akhir Februari 2026, total aset sektor PPDP tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang meningkat 7,94 persen.

Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan asuransi sebesar Rp1.219 triliun dengan jumlah akun mencapai lebih dari 463 juta.

OJK menilai kondisi industri masih kuat didukung regulasi yang diperkuat serta pengawasan yang semakin meningkat meski menghadapi tantangan untuk meningkatkan pertumbuhan lebih optimal.

Pada 2026, industri asuransi ditargetkan tumbuh 5 hingga 7 persen sementara dana pensiun 10 hingga 12 persen, sedangkan untuk mencapai target RPJMN 2029 diperlukan pertumbuhan asuransi 7 hingga 9 persen dan dana pensiun hingga 20 sampai 23 persen per tahun.

"Strategi untuk mencapai pertumbuhan itu tentunya harus dilakukan secara bersama-sama, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi terhadap program-program yang sudah ada," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick