HOME  ⁄  Ekonomi

PERDOKJASI Gandeng 13 Perusahaan Asuransi untuk Konsultasi Sengketa Klaim Medis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PERDOKJASI Gandeng 13 Perusahaan Asuransi untuk Konsultasi Sengketa Klaim Medis
Foto: (Sumber : Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Konsultan Asuransi Kesehatan Indonesia (PERDOKJASI) Wawan Mulyawan (paling kiri) dan Direktur Eksekutif Dewan Penasihat Medis (DPM) PERDOKJASI Dian Budiani (kedua dari kanan) menghadiri Konferensi Pers dan Diskusi Media bertajuk “Biaya Melonjak, Klaim Ditolak: Keputusan Medis Harus Tegak” di Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman..)

Pantau - Dewan Penasihat Medis (DPM) PERDOKJASI menjalin kerja sama dengan 13 perusahaan asuransi untuk memberikan konsultasi terkait sengketa klaim medis guna meningkatkan akurasi keputusan.

Kolaborasi dengan Perusahaan Asuransi

Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI Dian Budiani menyatakan kerja sama tersebut mulai berjalan sejak lembaga itu efektif berbadan hukum pada 1 Maret 2026.

“Nah, sejak itu baru bisa berprogres dengan menandatangani kerja sama dengan 13 perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya.

Beberapa perusahaan yang telah menjalin kerja sama antara lain Ciputra Life, Manulife Indonesia, Allianz Life Indonesia, Allianz Syariah, hingga Sun Life Indonesia.

Ia menjelaskan setiap perusahaan diwajibkan melaporkan sengketa klaim secara berkala kepada DPM untuk mendapatkan masukan dari para ahli medis.

Peran Konsultatif dan Batas Kewenangan

DPM PERDOKJASI berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan penyedia asuransi dengan dokter spesialis atau pakar medis dalam menangani sengketa klaim.

“Tapi, untuk keputusan itu kemudian dipakai oleh perusahaan asuransi atau tidak sepenuhnya tergantung perusahaan asuransi,” kata Dian.

Ia menambahkan para ahli medis akan memberikan opini atas kasus yang dikonsultasikan dalam waktu maksimal lima hari.

Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI Wawan Mulyawan menegaskan tidak semua sengketa klaim akan dibawa ke DPM, melainkan hanya kasus yang kompleks dan mendesak.

“DPM PERDOKJASI sebagai jembatan dengan profesi yang ada,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan kualitas penanganan sengketa klaim asuransi kesehatan di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan