
Pantau - Bank Indonesia (BI) menambah instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan saat ini eksportir sudah bisa menyimpan DHE dalam bentuk Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) sebagai alternatif penyimpanan selain menggunakan Term Deposit (TD) dan FX Swap.
“Jadi kami akan terbitkan itu (SVBI). Jangka waktunya 6, 9, 12 (bulan) dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah,” ujar Perry
Selain SVBI, BI juga menerbitkan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen syariah. Nantinya jangka waktu untuk SUVBI juga sama seperti adalah SVBI yakni 6, 9 dan 12 bulan.
“Ini juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik,” kata Pery.
Selain itu, Perry juga menjelaskan nantinya juga eksportir juga dapat memarkirkan DHE SDA pada instrumen campuran yang dapat digunakan untuk FX Swap.
“Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI. Itu bisa digunakan untuk FX Swap. Sehingga dari Bank Indonesia akan jadi 5 instrumen,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA untuk Peningkatan Ketahanan Ekonomi Nasional
Lebih lanjut Perry mengungkap ragam instrumen tersebut memang diperlukan oleh eksportir. Keberadaan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan kembali di pasar valas domestik akan berdampak baik.
“Kalau dibelikan SVBI 6 bulan, bulan depan perlu, bisa dijual. Itu seperti itu sehingga itu betul-betul dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas dan bermanfaat bagi berikut,” kata Perry.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) 100 persen di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Prabowo menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.
Hanya saja, sektor minyak dan gas bumi (migas), perkebunan, kehutanan dan perikanan dikecualikan dalam ketentuan ini.
Baca juga: Rupiah Unjuk Gigi di Tengah Penantian Data Cadangan Devisa
- Penulis :
- Wulandari Pramesti









