
Pantau – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia harus lebih mandiri dalam mengelola uang hasil ekspor. Dalam langkah besar untuk memperkuat ekonomi nasional, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) disimpan di dalam negeri selama 12 bulan.
"Saya sangat gembira bahwa perekonomian kita terkendali. Inflasi kita salah satu yang terendah di dunia saat ini, pertumbuhan kita juga diperkirakan tetap di atas rata-rata dunia. Hampir semua sektor berjalan dengan terkendali, walaupun perkembangan geopolitik dunia penuh ketidakpastian. Namun, ketahanan ekonomi kita cukup tangguh," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025).
Aturan Baru: DHE SDA Wajib Masuk ke Sistem Keuangan Nasional
Presiden menegaskan bahwa selama ini dana hasil ekspor SDA banyak disimpan di bank luar negeri, sehingga dampaknya terhadap ekonomi Indonesia tidak maksimal. Untuk itu, pemerintah mewajibkan 100% DHE SDA disimpan di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan sejak penempatan melalui rekening khusus di bank nasional.
Ketentuan ini berlaku untuk sektor:
✅ Pertambangan (kecuali migas)
✅ Perkebunan
✅ Kehutanan
✅ Perikanan
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dampak Besar: Tambahan Cadangan Devisa 100 Miliar Dolar
Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkirakan DHE SDA akan meningkat hingga 80 miliar dolar AS dalam tahun 2025, dan bisa melebihi 100 miliar dolar AS jika kebijakan berjalan penuh selama 12 bulan mulai 1 Maret 2025.
"Kita harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar," lanjut Prabowo.
Keluwesan bagi Eksportir: Bisa Digunakan untuk Keperluan Usaha
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam menggunakan DHE SDA yang disimpan di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk:
- Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk keperluan operasional usaha
- Pembayaran pajak & penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam valuta asing
- Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing
- Pembelian barang dan jasa, termasuk bahan baku, barang modal, atau barang yang sulit ditemukan di dalam negeri
- Pelunasan pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing
Sanksi bagi yang Tidak Patuh
Pemerintah juga menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penangguhan izin ekspor.
"Kita masih menghadapi banyak tantangan dan kesulitan, tetapi saya yakin, dengan langkah ini, ekonomi kita akan semakin kuat di bulan-bulan mendatang," tutup Prabowo.
Kesimpulan: Ekonomi Indonesia Makin Kuat, Rupiah Stabil
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional dengan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, dan mengurangi ketergantungan pada dana luar negeri. Dengan semakin banyak dolar yang disimpan di dalam negeri, Indonesia akan lebih tangguh menghadapi gejolak ekonomi global.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Para pelaku usaha pun kini perlu bersiap menyesuaikan strategi mereka dengan regulasi baru ini.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi