
Pantau - Prof. Dr. MR Andri Gunawan Wibisana, Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), menyarankan pentingnya peninjauan kebijakan terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) untuk mencegah terulangnya bencana seperti banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera.
Apresiasi terhadap Penegakan Hukum
Dalam konferensi pers Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), Andri memberikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan, termasuk pencabutan izin usaha yang bermasalah dan penyegelan beberapa industri ekstraktif di sekitar wilayah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Peringatan Terhadap Deforestasi
Andri juga memperingatkan bahwa deforestasi atau kerusakan lingkungan di Sumatera telah mencapai titik yang sangat parah dan dapat menyebar ke wilayah lain, seperti Papua, jika tindakan lebih tegas tidak segera diambil.
Tuntutan PHLI
PHLI menuntut adanya moratorium serta peninjauan ulang izin di kawasan hutan, terutama untuk kegiatan ekstraktif. Selain itu, mereka juga meminta agar seluruh nama industri yang diberikan izin di kawasan hutan diumumkan secara transparan dan penegakan hukum yang lebih tegas dilakukan terhadap perusahaan yang merusak hutan dan lingkungan.
Dampak Bencana di Sumatera
Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang hilang, serta merusak 52 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut. Bencana ini menunjukkan urgensi untuk memperbaiki kebijakan pemanfaatan SDA.
Pentingnya Keberlanjutan Lingkungan
Andri menekankan bahwa perizinan yang dikeluarkan untuk kegiatan ekstraktif harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, daya dukung ekosistem, serta fungsi ekologis kawasan hutan. Kebijakan yang lebih hati-hati dalam pemanfaatan SDA diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga keseimbangan ekosistem.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







