HOME  ⁄  Ekonomi

Bank Digital Paling Rajin Genjot Porsi Kredit ‘Channeling’ ke Fintech

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Bank Digital Paling Rajin Genjot Porsi Kredit ‘Channeling’ ke Fintech
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (ANTARA/OJK)

Pantau - Porsi penyaluran kredit dari perbankan melalui skema channeling kepada fintech P2P lending pada Desember 2024 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank digital cenderung mendominasi pendanaan itu.

Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P lending sebesar 60 persen dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan itu di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Adapun nominal outstanding pembiayaan P2P lending pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp77,07 triliun dengan tren yang semakin meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar Rp75,60 triliun.

Baca juga: OJK: Kredit Macet Pinjol Capai Rp 2 T per Desember 2024

Dian mengatakan maraknya fenomena fintech yang bermasalah hingga saat ini belum berdampak pada peningkatan rasio non-performing loan (NPL) bank secara signifikan.

Namun demikian, kata dia, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).

Ia menyampaikan OJK juga meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut.

Selanjutnya, apabila terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, maka bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

Baca juga: Satgas PASTI OJK Blokir 796 Entitas Ilegal dalam 3 Bulan, Ada 543 Pinjol

Atas pemberian kredit dengan skema channeling, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan risk acceptance criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit," imbuh Dian.

Penulis :
Ahmad Munjin