
Pantau - Setiap lembaga jasa keuangan (LJK) dinyatakan dapat menyesuaikan pilihan kegiatan usaha bulion yang mereka ingin jalankan menurut kesiapan proses bisnis. Begitu juga dengan selera risiko (risk appetite) masing-masing lembaga.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan.
“LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia menuturkan bahwa pengaturan terkait kegiatan usaha bulion dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan penahapan kegiatan usaha bulion.
Baca juga: Prabowo Resmikan Bank Emas: Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja
Melalui pengaturan tersebut, pihaknya berupaya untuk membuka peluang bagi kepada lembaga jasa keuangan yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
“Dengan pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Ismail.
Ia menuturkan bahwa pembentukan usaha bulion dapat memperluas pilihan investasi serta semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada lembaga jasa keuangan.
Pihaknya berharap bahwa kegiatan usaha bulion oleh kepada lembaga jasa keuangan diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Baca juga: Bank Emas: Keuntungan dan Tantangan Berinvestasi Emas
“Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia,” imbuh Ismail.
Presiden Prabowo Subianto mengemukakan bahwa pendirian bank emas pertama di Indonesia akan memberikan manfaat bagi stabilitas moneter nasional.
"Meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuiditas emas kepada bank emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri," katanya saat berpidato dalam peresmian layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Bank Emas Diresmikan Presiden, PDB Bertambah Rp245 Triliun
- Penulis :
- Ahmad Munjin