Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Sebut Eks Karyawan Sritex Bakal Dipekerjakan Kembali

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menaker Sebut Eks Karyawan Sritex Bakal Dipekerjakan Kembali
Foto: Menaker Sebut Eks Karyawan Sritex Bakal Dipekerjakan Kembali (dok. Antara)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bekas pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan dipekerjakan kembali usai mendapatkan opsi bantuan bagi perusahaan oleh kurator.

“Dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli

Kemnaker juga akan mengawal proses pemenuhan hak para pekerja Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Komisi IX DPR Minta Hak Pekerja Sritex yang Terkena PHK Tetap Dipenuhi

Yassierli menjelaskan keputusan mempekerjakan kembali bekas karyawan yang PHK usai tim kurator kepailitan Sritex membuka opsi sewa alat berat untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.

Dengan opsi penyewaan alat berat tersebut harapannya para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berharap akan ada 8.000 pekerja Sritex yang kembali dipekerjakan oleh penyewa baru.

“Namun kita tetap berada di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap berada di bidang tekstil,” kata Prasetyo.

Baca juga: Sampaikan 4 Catatan, Hendry Munief Turut Prihatin Penutupan Sritex

Sementara itu Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin menyampaikan opsi sewa alat berat agar perusahaan dapat beroperasi kembali. Pihaknya juga telah mendapat tawaran dari investor untuk menyewa alat berat itu.

"Dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," kata dia.

Baca juga: PHK 10,6 Ribu Buruh Sritex Dinilai Ilegal, KSPI dan Partai Buruh Siap Geruduk Istana

Penulis :
Wulandari Pramesti