
Pantau - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka pun bakal melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 5 Maret 2025.
Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kemnaker pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
Said Iqbal mengungkapkan itu dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Said menilai PHK terhadap 10.669 buruh Sritex bersifat ilegal. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca juga: Sritex Pailit, DPR Desak Perlindungan Hak Karyawan dan Industri Tekstil Nasional
"Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex adalah ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," tutur Said Iqbal.
PHK karyawan Sritex dinilai ilegal karena kata Said Iqbal tidak didahului dengan mekanisme bipartit dan tripartit. Padahal dalam keputusan MK, mekanisme PHK harus dimulai dengan bipartit.
"Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex adalah ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," tutur Said Iqbal.
PHK karyawan Sritex dinilai ilegal karena kata Said Iqbal tidak didahului dengan mekanisme bipartit dan tripartit. Padahal dalam keputusan MK, mekanisme PHK harus dimulai dengan bipartit.
Baca juga: Babe Haikal Ajak Eks Karyawan PT Sritex Jadi P3H di BPJPH
"Bipartit itu harus ada notulennya. Mari kita lihat ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Yang kita lihat langsung karyawan, orang per orang diminta untuk mendaftar PHK, nggak ada PHK itu mendaftar," ucap Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, dalam kasus PHK Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit, nilai kekayaan dan aset perusahaan terkini, serta besaran dan pihak yang akan membayar pesangon. Saat ini disebut tidak ada satu pun buruh Sritex yang mengetahui besaran pesangonnya.
"Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex degan tuntutan penggelapan uang buruh, tidak ada satu pun buruh yang tahu pesangonnya. Jadi berapa nilai pesangonnya? Selain pesangon, dapat apa saja?" ujar Said Iqbal.
Said Iqbal pun mempertanyakan di mana peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Sebelumnya pemerintah menjanjikan akan membantu Sritex dan tidak ada PHK, namun hal yang ditakutkan pegawainya justru menjadi kenyataan.
Baca juga: Solidaritas Terhadap Eks Karyawan PT Sritex, Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi ke Kemnaker
"Ngomongnya doang tidak ada PHK, ternyata PHK. Begitu di-PHK, enggak ngerti mekanismenya. Gimana mau jadi menteri dan wakil menteri? Digugat dong, dipanggil dong, sudah sesuai mekanisme nggak, kalau sudah sesuai mekanisme mana buktinya?" imbuhnya seraya mempertanyakan.
- Penulis :
- Ahmad Munjin