
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi secara proporsional, apabila dana yang tersedia tidak mencukupi.
Pembayaran Berdasarkan Aset yang Tersedia
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tim likuidasi akan menyesuaikan pembayaran dengan kondisi keuangan Jiwasraya selama proses likuidasi berlangsung.
"Jika dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang tersedia," ujar Ogi di Jakarta, Selasa (4/3).
Baca Juga:
Izin Usaha Dicabut OJK, Jiwasraya Resmi Bubar Sejak Januari 2025
Langkah Restrukturisasi Jiwasraya
Ogi menambahkan bahwa sejak September 2020, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya. Beberapa upaya yang telah dilakukan, antara lain:
- Restrukturisasi kewajiban Jiwasraya kepada nasabah,
- Pengalihan polis yang telah direstrukturisasi ke IFG Life, anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG),
- Pembubaran Jiwasraya setelah seluruh proses pengalihan selesai.
OJK sendiri telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, diikuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan pembubaran perusahaan serta pembentukan tim likuidasi.
Proses Likuidasi dan Pengawasan OJK
Saat ini, tim likuidasi bertugas menyelesaikan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya. OJK mencatat bahwa 99,9% polis Jiwasraya telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Namun, masih ada 374 nasabah yang belum menyetujui restrukturisasi, terdiri dari:
- 295 nasabah perorangan,
- 119 nasabah program bancassurance.
Total kewajiban yang masih harus dibayarkan kepada mereka mencapai sekitar Rp180,80 miliar.
"OJK akan terus mengawasi jalannya proses likuidasi Jiwasraya dan memastikan hak nasabah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku," tutup Ogi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah